Pakar Minta Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah saat Pimpin Satgas PKH
![]() |
| Pakar Minta Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah saat Pimpin Satgas PKH |
Jakarta – detik35. Com. - Penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga menelusuri perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik, Faisal Lohy, menilai penyidik perlu mengkaji kemungkinan keterkaitan antara kewenangan yang dimiliki Febrie di Satgas PKH dengan dugaan TPPU yang kini tengah diselidiki. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana, penyidikan harus dikembangkan hingga menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner.
Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat atau mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan atau diperlukan independensi yang lebih kuat dalam proses penyidikan.
Selain itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, seluruh dugaan yang berkembang, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun tindak pidana pencucian uang, harus diusut hingga tuntas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah diduga melakukan TPPU saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya selama bertugas. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci modus dugaan pencucian uang dengan alasan kepentingan strategi pembuktian.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjalankan tugas sesuai prinsip organisasi.(Red)
