OJK Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perketat Pengawasan
![]() |
| OJK Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perketat Pengawasan |
Jakarta – detik35. Com. - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan praktik judi online dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pemblokiran sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan seluruh bank untuk menindaklanjuti data yang diterima dengan menutup rekening yang terbukti memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
OJK turut meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang diperkuat terhadap nasabah. Penerapan EDD bertujuan memastikan identitas nasabah secara lebih akurat serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal, termasuk transaksi judi online.
Menurut OJK, penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik judi online yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Melalui sinergi antara OJK, Kemenkomdigi, dan industri perbankan, diharapkan ruang gerak pelaku judi online semakin terbatas sehingga sistem keuangan Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan terlindungi dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.(Red)
