Mendikdasmen Minta Anak Terduga Pelaku Ancaman Bom SD Tak Jadi Korban Perundungan
![]() |
| Mendikdasmen Minta Anak Terduga Pelaku Ancaman Bom SD Tak Jadi Korban Perundungan |
JAKARTA – detik35. Com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi mengenai keluarga terduga pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dinilai penting agar anak dari terduga pelaku tidak menjadi korban perundungan (bullying).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu'ti saat meninjau langsung SDN Srengseng Sawah 15, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, meskipun orang tuanya tengah berhadapan dengan proses hukum.
"Kami meminta agar tidak ada satu pun yang menginformasikan persoalan ini kepada anak-anak sehingga mereka tidak melakukan perundungan terhadap anak dari terduga pelaku," ujar Abdul Mu'ti.
Diketahui, terduga pelaku ancaman bom merupakan salah satu orang tua murid di sekolah tersebut dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim trauma healing dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa, guru, dan orang tua murid.
Selain pendampingan, kepolisian juga memberikan edukasi kepada para orang tua dan tenaga pendidik guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, serta mencegah terjadinya perundungan terhadap anak dari terduga pelaku.
Menurut Rita, hingga saat ini tidak ditemukan adanya penyebaran informasi maupun konten yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak yang bersangkutan. Upaya perlindungan akan terus dilakukan bersama pihak sekolah, dinas pendidikan, serta instansi terkait agar seluruh peserta didik tetap merasa aman dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menghakimi keluarga pelaku, khususnya anak yang tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut .(Red) .
