KPK Sambut Positif Pembentukan Tim 9 Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

KPK Sambut Positif Pembentukan Tim 9 Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah


Jakarta – detik35. Com. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembentukan tim khusus tersebut merupakan perkembangan yang baik dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan sejumlah jaksa yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan.

"Kami melihat ini merupakan progres yang positif karena Kejaksaan Agung segera membentuk tim khusus yang di antaranya beranggotakan mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Budi menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, supervisi dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa berpengalaman, termasuk sejumlah mantan jaksa KPK seperti Chatarina Gersang, Riyono, dan Zet Tadung Allo.

Tim tersebut dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang mencakup perkara PT Krakatau Steel, proyek blackout PLTU PLN, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.

Pembentukan Tim 9 diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.(Red)