KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni dalam Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni dalam Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing


Jakarta – detik35. Com. - membuka peluang memanggil dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat .

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Kehutanan, akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta-fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten , Provinsi . Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Penyidik KPK juga mendalami adanya pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah saksi dan menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri atas pihak swasta, aparatur sipil negara, keluarga kepala daerah, serta sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.(Red)