Kasatpol PP Sumut Bantah Terima Rp600 Juta, Dugaan Suap Proyek Smartboard Tebing Tinggi Terungkap di Persidangan

Kasatpol PP Sumut Bantah Terima Rp600 Juta, Dugaan Suap Proyek Smartboard Tebing Tinggi Terungkap di Persidangan


Medan – detik35. Com - Dugaan aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Pemerintah Kota Tebing Tinggi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, disebut menerima uang sebesar Rp600 juta.

Dugaan tersebut terungkap dari kesaksian Fatimah, pihak PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto. Dalam persidangan, Fatimah mengaku seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron beberapa kali meminta uang sebesar Rp600 juta yang disebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi sebagai komitmen fee proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.

Menurut kesaksian Fatimah, Baron menyampaikan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Pj Wali Kota. Permintaan itu disebut dilakukan lebih dari dua kali selama proses proyek berlangsung.

Majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis menyoroti belum dihadirkannya Bahrun Walidin sebagai saksi dalam persidangan. Hakim menilai keterangan Baron sangat penting untuk mengungkap dugaan aliran dana, termasuk terkait informasi adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta yang disebut dilakukan melalui seorang ajudan di area basement di Kota Tebing Tinggi.

Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bahrun Walidin dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memperjelas fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Moettaqien Hasrimi yang hadir sebagai saksi membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang tersebut. Usai persidangan, ia menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan maupun penyerahan uang sebagaimana disebutkan dalam kesaksian di persidangan.

Moettaqien menyatakan dirinya hanya dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan membantah pernah menerima dana Rp600 juta dari proyek pengadaan smartboard.

Kasus dugaan korupsi proyek smartboard Kota Tebing Tinggi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai memiliki peran penting untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Red)