Jonathan Frizzy Akui Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Jalani Masa Tahanan, Sebut Penjara Jadi Sekolah Kehidupan
![]() |
| Jonathan Frizzy Akui Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Jalani Masa Tahanan, Sebut Penjara Jadi Sekolah Kehidupan |
Jakarta – detik35. Com - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk mengungkap pengalaman paling kelam dalam hidupnya saat menjalani masa tahanan selama enam bulan terkait kasus dugaan penyalahgunaan cairan obat keras mengandung etomidate pada 2025.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada Sabtu (18/7/2026), Jonathan mengaku sempat berada di titik terendah hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup akibat beratnya kondisi di dalam penjara. Ia menceritakan bahwa pada hari-hari pertama, dirinya harus berbagi satu ruangan dengan sekitar 70 narapidana sehingga harus bergantian untuk beristirahat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya mengalami tekanan mental yang sangat berat. Ia mengaku sempat marah kepada Tuhan dan merasa putus asa. Namun, perlahan ia mendapatkan dukungan dari sesama penghuni tahanan yang memberinya tempat beristirahat dan membantu beradaptasi dengan lingkungan penjara.
Setelah beberapa hari, Jonathan dipindahkan ke sel lain yang dihuni sekitar 15 orang. Meski kondisinya sedikit lebih baik, ia tetap merasakan tekanan psikologis yang luar biasa. Bahkan, ia mengaku sering menangis saat berada di kamar mandi dan sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.
Jonathan menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diterimanya selama menjalani hukuman. Seluruh proses dijalani sebagaimana tahanan lainnya.
Kini, setelah dinyatakan bebas pada 11 Januari 2026, Jonathan menyebut pengalaman tersebut sebagai "sekolah kehidupan" yang memberikan banyak pelajaran berharga. Ia mengaku masih berupaya memulihkan kondisi mental dan menata kembali kehidupannya setelah melewati masa sulit tersebut.
Pengakuan Jonathan Frizzy menjadi pengingat bahwa tekanan psikologis selama menjalani proses hukum dapat berdampak besar terhadap kesehatan mental seseorang, sehingga dukungan dan pendampingan menjadi aspek penting dalam proses pemulihan setelah menjalani masa pidana.(Red)
