Ibu Tiri di Bekasi Ditangkap, Diduga Aniaya Balita 4 Tahun Selama Dua Bulan

Ibu Tiri di Bekasi Ditangkap, Diduga Aniaya Balita 4 Tahun Selama Dua Bulan


Bekasi – detik35. Com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial PM (19). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Poncol, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tarumajaya melaporkan kondisi korban yang menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan luka di sekujur tubuh. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan telah berlangsung sejak Mei hingga 8 Juli 2026.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dipukul menggunakan gayung plastik, ditusuk dengan sikat gigi, dicubit di sejumlah bagian tubuh, hingga mengalami luka bakar di bagian bokong. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, perut, kedua tangan, serta luka lecet dan luka bakar.

Penyidikan juga mengungkap bahwa ayah kandung korban bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sehingga tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gayung plastik, sikat gigi, pakaian pelaku, serta hasil visum korban.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat mengaku tindakan tersebut bertujuan mendisiplinkan korban. Namun, penyidik menduga motif sebenarnya adalah pelampiasan emosi akibat persoalan dengan suami dan keluarga suami.

Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.(Red)