Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus PT Asabri

Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus PT Asabri


JAKARTA, detik35.com – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka pada perkara yang berkaitan dengan dugaan kasus PT Asabri.

Dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyampaikan beberapa alasan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari penyidik agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka. Menurut Hotman, apabila dugaan pemberian uang sebagaimana disebut dalam perkara tersebut benar, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap juga semestinya diproses secara hukum.

"Kalau disebut Tan Kian memberikan lebih dari Rp50 miliar, berarti dia diduga sebagai pemberi suap. Tetapi sampai sekarang dia belum menjadi tersangka, justru yang ditetapkan tersangka adalah pihak yang diduga penerima. Ini yang saya anggap janggal," ujar Hotman.

Selain itu, Hotman menegaskan perkara PT Asabri telah diproses jauh sebelum Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menjelaskan, perkara tersebut telah disidangkan sejak Agustus 2021 dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

Menurutnya, seluruh tahapan hukum, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali telah selesai dilaksanakan. Ia juga menyebut aset dalam perkara tersebut telah dilelang dan sebagian hasilnya telah dikembalikan ke kas negara.

Hotman juga mengkritisi proses penggeledahan yang videonya beredar luas di media sosial. Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut dapat direkam dan dipublikasikan, termasuk rekaman yang memperlihatkan upaya pembukaan lemari besi saat penggeledahan berlangsung.

Pernyataan Hotman merupakan bagian dari pembelaan terhadap kliennya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan, sehingga seluruh dugaan dan tuduhan dalam perkara tersebut masih akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)