Hashim: Perdagangan Karbon Perkuat Upaya Indonesia Capai Target Penurunan Emisi

Hashim: Perdagangan Karbon Perkuat Upaya Indonesia Capai Target Penurunan Emisi


Jakarta -- detik35. Com - Pemerintah terus memperkuat implementasi perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen utama dalam mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pasar karbon nasional sekaligus mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peluncuran persetujuan Menteri Kehutanan terkait penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Menurut Hashim, implementasi kebijakan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.

"Implementasi ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global," ujar Hashim dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Hashim menjelaskan, peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non SPE-GRK menandai dimulainya aktivitas perdagangan karbon pada berbagai proyek yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan pemerintah. Ia menilai percepatan implementasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi rendah karbon.

Lebih lanjut, Hashim mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung perdagangan karbon. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu kebijakan lintas sektor yang paling cepat direalisasikan pemerintah.

Meski pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, Hashim optimistis perdagangan karbon sektor kehutanan berpotensi menjadi salah satu program strategis nasional yang berjalan efektif. Keberhasilan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari sinergi antarkementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan ekosistem karbon nasional.

Pemerintah juga dijadwalkan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sektor kehutanan pada 9 Juli 2026. Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kredibilitas perdagangan karbon Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

Penguatan perdagangan karbon menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus membuka peluang investasi hijau dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.(Red)