DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Libatkan Partisipasi Publik

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Libatkan Partisipasi Publik


Jakarta -  Detik35.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang menegaskan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Saan mengatakan DPR akan mengupayakan pembahasan RUU Perampasan Aset secara maksimal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik melalui masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil agar substansi regulasi lebih komprehensif.

Menurutnya, sejumlah isu penting masih terus didalami, termasuk mekanisme asset recovery dan pengelolaan aset hasil perampasan. Berbagai usulan, termasuk pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset tersebut, masih akan dikaji dalam proses pembahasan di Komisi III DPR.

Saan menegaskan seluruh opsi akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pembahasan bersama para pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum.

DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum serta pengembalian aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan masyarakat.(Red)