DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Bertugas Memungut Pajak, Hanya Dukung Koordinasi Informasi
![]() |
| DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Bertugas Memungut Pajak, Hanya Dukung Koordinasi Informasi |
Jakarta – detik35. Com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak bukanlah untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak. Keduanya hanya berperan dalam mendukung koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan baru. Pengaturannya telah ada sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Menurut Bimo, surat edaran tersebut merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP dan tidak memberikan kewenangan tambahan kepada aparat kewilayahan untuk melakukan tugas-tugas perpajakan.
Ia menegaskan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa hanya menjadi bagian dari jejaring informasi yang membantu DJP memperoleh gambaran kondisi di suatu wilayah. Seluruh kewenangan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak tetap berada di tangan petugas DJP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pedoman terbaru itu, DJP mengatur berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak, mulai dari kunjungan lapangan, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital seperti remote sensing, web scraping, analisis data, geotagging, dan sistem Coretax.
Bimo menambahkan, teknologi digital kini menjadi instrumen utama DJP dalam memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui sistem Compliance Risk Management (CRM). Sementara koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bersifat pendukung untuk memperkuat validitas informasi di lapangan.
Dengan penegasan tersebut, DJP berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait peran aparat TNI dan Polri dalam administrasi perpajakan. Pemerintah memastikan proses pemeriksaan dan pemungutan pajak tetap dilaksanakan secara profesional oleh petugas pajak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.(Red)
