Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Audit Muara Enim
![]() |
| Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Audit Muara Enim |
JAKARTA – detik35. Com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026).
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Kepada awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum menjalani pemeriksaan dengan mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Bobby merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
KPK menduga terjadi pengubahan temuan audit yang berujung pada perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyidik meyakini keterangan para saksi akan membantu mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augus Dwianggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Penyidik menduga terdapat permintaan imbalan (fee) sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit. Angga diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Edison, Fika, dan Cory diduga sebagai pemberi suap.
Hingga saat ini, Bobby Adhityo Rizaldi masih berstatus sebagai saksi. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Red)
