Aktivitas Tambang di Zona Hijau Jepara Dihentikan, Pemkab Tegaskan Penegakan Aturan Tata Ruang

Aktivitas Tambang di Zona Hijau Jepara Dihentikan, Pemkab Tegaskan Penegakan Aturan Tata Ruang


JEPARA – detik35.com. - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di kawasan Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Jumat (3/7/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya pembukaan lahan baru di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk dalam kategori zona hijau.

Penindakan tersebut dilaksanakan oleh Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satreskrim Polres Jepara, serta pihak Kecamatan Mayong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang garis penghentian aktivitas sebagai bentuk penegakan aturan terhadap dugaan aktivitas penambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menjelaskan bahwa tindakan penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan. Namun, hasil pemantauan lapangan menemukan adanya bukaan lahan baru serta dokumentasi aktivitas yang mengindikasikan adanya kegiatan lanjutan.

"Tim menemukan bahwa aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung saat pemeriksaan dilakukan, namun pelaku masih berada di lokasi. Kami memberikan arahan untuk menghentikan kegiatan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Nafe'.

Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona hijau, sehingga setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain menghentikan aktivitas, tim juga meminta pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material hasil galian yang telah dikeluarkan dari lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap penghentian aktivitas, termasuk perusakan garis penertiban, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemilik usaha berinisial AR menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan. Ia mengakui bahwa sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutupi biaya operasional alat berat.

Pemerintah Kabupaten Jepara berharap penghentian aktivitas ini dapat mencegah terjadinya penambangan di kawasan zona hijau sebelum seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum dipenuhi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.(Red)