Pemkot Depok Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja

Pemkot Depok Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja


Depok, detik35. Com - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan dan pengelolaan akun resmi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa ASN harus mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga disiplin selama jam kerja.

Menurutnya, aktivitas siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi mengganggu konsentrasi, kinerja, dan produktivitas ASN sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak, profesional, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.

Endra menambahkan, ASN memiliki kewajiban mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemkot Depok menilai aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh ASN diharapkan menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap disiplin kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan di tengah pesatnya penggunaan media sosial di kalangan aparatur pemerintah.(Red)