Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Omzet Suami-Istri Kini Digabung untuk Batas PPh Final 0,5 Persen

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Omzet Suami-Istri Kini Digabung untuk Batas PPh Final 0,5 Persen


Jakarta,detik35.Com - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen melalui penerbitan aturan baru yang menggabungkan omzet usaha pasangan suami istri dalam perhitungan batas maksimal fasilitas pajak tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam yang mulai berlaku sejak 22 April 2026. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh final UMKM hanya dapat digunakan apabila total omzet gabungan usaha suami, istri, dan badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang mereka miliki tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan ini memperluas cakupan aturan sebelumnya yang diatur dalam . Pada regulasi lama, penggabungan omzet hanya berlaku bagi pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Dalam Pasal 58 PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa seluruh peredaran bruto dari usaha suami, istri, serta perseroan perorangan yang didirikan keduanya harus dihitung secara kumulatif untuk menentukan kelayakan memperoleh tarif PPh final UMKM.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang suami memiliki omzet usaha dan perseroan perorangan sebesar Rp4 miliar, sementara istrinya memiliki omzet usaha dan perseroan perorangan sebesar Rp2,5 miliar, maka total omzet gabungan mencapai Rp6,5 miliar. Karena melampaui batas Rp4,8 miliar, seluruh usaha dalam kelompok tersebut tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya.

Pemerintah menyatakan revisi aturan ini bertujuan memastikan fasilitas perpajakan bagi UMKM lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mencegah praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas bisnis yang bertujuan mempertahankan status penerima tarif pajak rendah meskipun skala usaha sebenarnya telah berkembang.

Dengan perubahan ini, pelaku UMKM yang menjalankan usaha bersama pasangan maupun melalui perseroan perorangan perlu melakukan perencanaan dan pelaporan perpajakan secara lebih cermat agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku.(Red)