Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
![]() |
| Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus |
Jakarta – detik35. Com - Oditur Militer menuntut empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator , , dengan pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk dalam sidang yang berlangsung di , Rabu (3/6/2026). Empat terdakwa yang dituntut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur menjelaskan, aksi penyiraman air keras diduga dilatarbelakangi rasa marah dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI. Penilaian tersebut dikaitkan dengan interupsi yang dilakukan korban dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta berbagai kritik yang disampaikan melalui aktivitas advokasi HAM.
Menurut oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra legal revenge) yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Dalam pertimbangannya, oditur menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengakibatkan luka berat pada korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI yang diduga secara terencana menyiramkan air keras kepada seorang aktivis HAM. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib hukum keempat terdakwa sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia.(Red)
