Pakar Ingatkan Batas Kewenangan Kompolnas dalam Revisi UU Polri Harus Diperjelas
![]() |
| Pakar Ingatkan Batas Kewenangan Kompolnas dalam Revisi UU Polri Harus Diperjelas |
Jakarta – detik35. Com - Pakar hukum tata negara dari , , menegaskan pentingnya penegasan batas kewenangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang .
Dalam rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Fritz menyatakan penguatan Kompolnas diperlukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri. Namun, kewenangan lembaga tersebut tidak boleh melampaui tugas pengawasan hingga masuk ke ranah penyidikan.
Menurutnya, Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, dan fungsi pengawasan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Meski demikian, ia mengingatkan agar Kompolnas tidak berkembang menjadi “penyidik paralel” yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Fritz menilai model pengawasan yang ideal dapat mengacu pada peran Dewan Pengawas KPK yang berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas lembaga tanpa terlibat langsung dalam proses penyidikan. Karena itu, Kompolnas tidak semestinya memiliki kewenangan menentukan tersangka, memerintahkan penyidikan, menghentikan perkara, mengarahkan penahanan, maupun mengambil alih penilaian hukum yang menjadi domain penyidik.
Ia menegaskan bahwa fokus utama Kompolnas seharusnya berada pada pengawasan tata kelola kelembagaan, pelayanan publik, pelaksanaan kode etik, serta evaluasi kepemimpinan dan kinerja institusi kepolisian.
Menurut Fritz, keberadaan Kompolnas sebagai pengawas eksternal harus diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi Polri melalui perbaikan sistem serta tata kelola organisasi. Dengan demikian, kehadiran lembaga tersebut dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Pembahasan revisi UU Polri saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.(Red)
