Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta – detik35. Com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menegaskan bahwa langkah banding ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela pihak-pihak yang menurutnya telah dikriminalisasi. Ia menyatakan telah berupaya selama proses persidangan untuk membuktikan bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem membantah telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Menurutnya, berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.(Red)