KPK Tunggu Evaluasi Jaksa untuk Tentukan Langkah Terkait Dirjen Bea Cukai

KPK Tunggu Evaluasi Jaksa untuk Tentukan Langkah Terkait Dirjen Bea Cukai


Jakarta –detik35.Com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil evaluasi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya saat ini menanti laporan, analisis, dan evaluasi dari tim jaksa yang mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Asep, keterangan yang tercantum dalam surat dakwaan berasal dari hasil pemeriksaan saksi selama proses penyidikan. Namun, nilai pembuktian keterangan tersebut akan ditentukan melalui kesaksian yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

“Nanti keterangan saksi yang disampaikan di persidangan akan dicatat oleh jaksa penuntut umum dan dilaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Djaka Budi Utama yang juga dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar Kopassus disebut dalam perkara tersebut diduga menerima sejumlah uang dalam enam kali penerimaan. Salah satu penerimaan yang telah diungkap jaksa KPK dalam persidangan mencapai 213.600 dolar Singapura yang diterima dalam kurun waktu satu bulan pertama.

Asep menegaskan KPK akan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan mengenai posisi hukum Djaka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK. Sementara itu, dua tersangka dari pihak PT Blueray, yakni John Field dan Dedy Kurniawan, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh fakta hukum yang muncul sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.(Red)