KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
![]() |
| KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar |
Jakarta,detik35.Com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2017-2019. Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.
Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kendala transportasi.
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten Lamongan merencanakan pembangunan gedung kantor pemerintahan baru. Pada tahun 2017 dilakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.
Dalam proses lelang, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar pada 21 Juli 2017. Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan sejumlah penyimpangan mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa salah satu tersangka telah dipersiapkan sebagai pelaksana proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran, sebelum proses lelang resmi dilaksanakan. Selain itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari pihak kontraktor.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak baik dari segi volume maupun kualitas pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)
