KPK Sita Uang Dolar, Emas, dan Kendaraan dalam OTT Dugaan Suap Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakbar
![]() |
| KPK Sita Uang Dolar, Emas, dan Kendaraan dalam OTT Dugaan Suap Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakbar |
Jakarta – detik35. Com. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia emas, serta kendaraan bermotor dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk dianalisis lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah pasti barang bukti maupun nilai uang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan analisis selesai dilakukan.
OTT yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam itu berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Budi, tim satuan tugas KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri mekanisme dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan dokumen keimigrasian.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan identitas maupun jumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses klarifikasi selesai.
Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi sorotan karena menyangkut layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia.(Red)
