Kemenkes Bantah Isu Mark Up Alkes RSUD Krui, Tegaskan Anggaran untuk Penguatan Layanan Kesehatan

Kemenkes Bantah Isu Mark Up Alkes RSUD Krui, Tegaskan Anggaran untuk Penguatan Layanan Kesehatan


JAKARTA – detik35. Com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk layanan hemodialisis (HD) di RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kemenkes menegaskan informasi tersebut merupakan kesalahpahaman terhadap rincian anggaran yang disampaikan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa RSUD KH Muhammad Thohir Krui memang menerima bantuan alat kesehatan dengan total nilai sekitar Rp56,7 miliar. Namun, angka tersebut bukan diperuntukkan hanya bagi layanan hemodialisis, melainkan mencakup berbagai kebutuhan penguatan fasilitas kesehatan rumah sakit.

Menurut Kemenkes, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pengadaan senilai lebih dari Rp30 miliar merujuk pada nilai paket alat kesehatan canggih yang diberikan kepada masing-masing dari 66 rumah sakit daerah dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau quick win melalui program Strengthening Indonesia's Healthcare Referral Network (SIHREN).

Untuk RSUD Krui sendiri, bantuan alat kesehatan canggih bernilai sekitar Rp31,7 miliar meliputi berbagai peralatan medis modern seperti cathlab, CT Scan 64 slice, echocardiography, dan mammography. Selain itu, rumah sakit tersebut juga memperoleh dukungan alat kesehatan dasar senilai sekitar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2025–2026, yang mencakup tempat tidur pasien, ventilator, mesin anestesi, patient monitor, USG, defibrillator, infusion pump, hingga perlengkapan ruang operasi dan kegawatdaruratan.

Kemenkes menegaskan seluruh pengadaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Dengan tersedianya fasilitas medis yang lebih lengkap, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan rujukan yang lebih optimal tanpa harus dirujuk ke luar daerah.

Melalui klarifikasi tersebut, Kemenkes berharap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara utuh sehingga tidak memunculkan persepsi keliru terkait penggunaan anggaran negara dalam program penguatan layanan kesehatan nasional.(Red)