Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta – detik35. Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi bagian dari pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa seluruh motor listrik yang telah dirakit dan disimpan di dua gudang disegel untuk kepentingan pengawasan aset negara. Meski demikian, kendaraan tersebut tidak disita sebagai barang bukti.

Menurut Syarief, langkah penyegelan dilakukan agar aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tetap terjaga nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaan dan distribusi motor listrik tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan dalam mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami tidak menyita motor listrik tersebut. BGN tetap dapat menggunakannya untuk mendukung pelaksanaan program, sedangkan setiap pengeluaran dari gudang akan dikoordinasikan bersama penyidik," ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, apabila kendaraan disita, dikhawatirkan nilai ekonomis dan manfaatnya akan menurun karena tidak digunakan dalam waktu yang lama. Oleh sebab itu, Kejagung memilih mekanisme penyegelan sebagai bentuk pengawasan terhadap aset negara tanpa menghambat pelayanan publik.

Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional masih terus berlangsung. Kejagung terus mendalami berbagai aset dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.(Red)