Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri

Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri


JAKARTA – detik35. Com - Kapolri merespons usulan Menteri HAM yang mendorong agar sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Menurut Kapolri, peluang tersebut dapat dibuka sebagai bentuk hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit seusai menghadiri pembukaan Kongres III KPBI di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Ia menilai konsep tersebut sejalan dengan praktik yang selama ini memberikan kesempatan kepada anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur kepolisian.

Menurut Kapolri, apabila personel Polri diberikan ruang untuk mengisi posisi di luar institusi kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberi kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan di lingkungan Polri. Namun demikian, Kapolri belum menjelaskan secara rinci jabatan apa saja yang berpotensi dibuka bagi kalangan sipil maupun mekanisme pengisiannya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Salah satu usulan yang disampaikan adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

Pigai menilai sejumlah bidang pendukung seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, dan tata kelola organisasi dapat diisi oleh tenaga profesional dari kalangan sipil. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat profesionalisme institusi sekaligus mendorong penerapan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari berbagai masukan yang tengah dibahas dalam proses revisi Undang-Undang Polri. Pemerintah dan DPR masih mengkaji sejumlah aspek, mulai dari struktur organisasi, kewenangan, hingga tata kelola kelembagaan Polri sebelum memasuki tahapan legislasi lebih lanjut.(Red)