Gudang Ekspedisi yang Diduga Milik Pengusaha Berinisial IC Tersebar di Sejumlah Lokasi di Karimun
![]() |
| Gudang Ekspedisi yang Diduga Milik Pengusaha Berinisial IC Tersebar di Sejumlah Lokasi di Karimun |
Karimun – detik35. Com - Seorang pengusaha jasa ekspedisi yang disebut berinisial IC dikabarkan memiliki sejumlah gudang di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun. Salah satu gudang yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut berada di wilayah Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja di lokasi, barang-barang yang tersimpan di gudang tersebut disebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial IC. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan tersebut dan berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang yang berada di gudang tersebut disebut akan didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Karimun.
Terkait hal tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang, termasuk instansi kepabeanan, untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas penyimpanan dan distribusi barang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemasukan barang, baik impor maupun dari daerah pabean lain di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengawasan lalu lintas barang yang melintasi wilayah pabean Indonesia.(Tim)
