BPOM Tegaskan Aturan Baru Tak Wajibkan Apoteker di Seluruh Minimarket dan Supermarket

BPOM Tegaskan Aturan Baru Tak Wajibkan Apoteker di Seluruh Minimarket dan Supermarket


Yogyakarta – detik35. Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat di Indonesia serta meningkatkan perlindungan masyarakat. Regulasi tersebut bukan untuk mewajibkan penempatan apoteker di seluruh minimarket maupun supermarket.

Penegasan itu disampaikan dalam forum group discussion (FGD) yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr Wiliam Adi Teja, menjelaskan bahwa fokus utama Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain adalah memastikan seluruh proses pengelolaan obat berlangsung sesuai standar dan berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang.

Menurut Wiliam, sesuai arahan Kepala BPOM, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, maupun minimarket bukanlah hal baru. Praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.

Namun, sebelum regulasi terbaru diterbitkan, BPOM memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas nonkefarmasian yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan obat. Kehadiran Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara administratif.

"Dengan aturan ini, BPOM memiliki instrumen pengawasan yang lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan proses pidana dalam setiap pelanggaran yang ditemukan," ujar Wiliam.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penjualan obat di jaringan ritel modern. Menurutnya, tidak seluruh hypermarket, supermarket, maupun minimarket secara otomatis diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Hanya pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengawasan tenaga kefarmasian sesuai regulasi yang diperkenankan melakukan pengelolaan dan penjualan obat kepada masyarakat.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, proses pengadaan obat wajib berada dalam supervisi apoteker yang bertugas di distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus memperoleh pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi persyaratan.

Wiliam menegaskan seluruh proses pengadaan obat harus melalui mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian yang sah.

“Tanpa persetujuan serta dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan,” tegasnya.(Red) 

Selain itu, perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pengadaan obat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, mutu, dan integritas rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat.

BPOM berharap regulasi baru ini dapat memperkuat tata kelola pengelolaan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan yang lebih efektif dan terukur.