Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar "Nama-Nama Besar" di Balik Dugaan Korupsi MBG

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar "Nama-Nama Besar" di Balik Dugaan Korupsi MBG

Jakarta – detik35.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026). Permohonan resmi sebagai justice collaborator rencananya akan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan, kliennya ingin membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk mengungkap pihak-pihak yang disebut memiliki peran lebih besar dalam pengaturan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, selama ini Sony dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli titik dapur dan penunjukan mitra SPPG. Namun, Sony membantah tudingan tersebut dan mengaku hanya menjalankan kebijakan di bawah tekanan pihak-pihak tertentu.

“Menurut Pak Sony, ada atensi dan tekanan dari sejumlah nama besar yang nantinya akan beliau sampaikan dalam proses persidangan,” ujar Krisna.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Mereka menegaskan seluruh informasi akan disampaikan langsung oleh Sony di hadapan majelis hakim.

Selain mengungkap fakta baru, Sony juga disebut ingin meluruskan posisi dan perannya dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut. Krisna menyebut kondisi psikologis kliennya masih terguncang setelah dicopot dari jabatan dan langsung menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026, termasuk penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional kepada SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari.

Saat ini ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, klaim Sony mengenai keterlibatan “nama-nama besar” dalam kasus tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.(Red)