Ombudsman Kawal Ketat Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Ombudsman Kawal Ketat Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Jakarta,detik35..com- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses berjalan transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher Nuzran, menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari prapelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam meningkatkan kualitas tata kelola penerimaan murid baru yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Ada tiga tahapan yang diawasi oleh Ombudsman, yaitu prapelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan,” ujar Nuzran dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, Ombudsman secara konsisten melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan murid baru setiap tahun sebagai bentuk kontribusi dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik di sektor pendidikan. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman menerima sebanyak 194 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di berbagai daerah.

Berbagai laporan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menyusun sejumlah rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat sistem penerimaan murid baru agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan sinergi lintas lembaga, Ombudsman bersama Kemendikdasmen serta sejumlah kementerian dan lembaga negara menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 pada 21 Mei 2026 di Jakarta.

Komitmen tersebut melibatkan berbagai institusi strategis, antara lain DPR, DPD, Kantor Staf Presiden, Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nuzran menilai keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih inklusif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, kesepahaman lintas lembaga sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon peserta didik.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, , menyambut baik dukungan berbagai lembaga dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang semakin berkualitas dan berintegritas.

“Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan secara personal maupun kelembagaan untuk memastikan SPMB berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adapun tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 telah dimulai sejak April hingga Mei 2026 melalui proses prapendaftaran, sosialisasi, aktivasi akun, serta verifikasi dokumen. Selanjutnya, pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran jalur domisili atau zonasi diperkirakan dibuka pada pertengahan hingga akhir Juni 2026. Tahapan pengumuman hasil seleksi, daftar ulang, hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Meski demikian, jadwal rinci pelaksanaan SPMB dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing agar tidak tertinggal tahapan penting dalam proses penerimaan murid baru.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta dukungan berbagai lembaga negara, pelaksanaan SPMB 2026/2027 diharapkan mampu berjalan lebih transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar, titipan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.(Red)