MUI Nilai Kurban Presiden Gunakan APBN Tidak Bermasalah Secara Syariat
![]() |
| MUI Nilai Kurban Presiden Gunakan APBN Tidak Bermasalah Secara Syariat |
Jakarta,detik35.com - Ketua Bidang Fatwa KH Ahmad Niam menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak menyalahi syariat Islam maupun aturan administrasi pemerintahan.
Menurut Niam, mekanisme penyaluran hewan kurban tersebut dapat dipahami sebagaimana skema bantuan sosial pemerintah yang selama ini telah berjalan melalui bantuan presiden (Banpres).
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujar Niam.
Ia menjelaskan, sapi kurban yang dibeli menggunakan anggaran negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Presiden ataupun lingkungan istana, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai relevan dengan momentum Hari Raya Iduladha karena mampu memperkuat syiar keagamaan sekaligus meningkatkan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah ke berbagai wilayah di Indonesia.
Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga lembaga sosial.
Wakil Menteri Sekretaris Negara menyebutkan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.(Red)
