Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Selisih Nilai Transaksi Capai 200 Persen

Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Selisih Nilai Transaksi Capai 200 Persen


Jakarta – detik35. Com - tengah mengusut dugaan manipulasi dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, mengatakan penyidikan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut telah berjalan sekitar satu bulan terakhir.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan. Data dari Menteri Keuangan melengkapi data yang sudah ada pada kami,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik dugaan manipulasi ekspor tersebut. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan yang terlibat dalam perkara itu.

Kasus ini mencuat setelah melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai ekspor kepada Presiden dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026).

Purbaya mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan acak terhadap tiga pengapalan milik 10 perusahaan yang bergerak di industri CPO. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan mencatat nilai ekspor sebesar US$ 2,6 juta, sementara nilai impor yang tercatat di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta atau lebih tinggi sekitar 57 persen.

Tak hanya itu, ditemukan pula perusahaan lain yang mencatat nilai ekspor sebesar US$ 1,43 juta di Indonesia, tetapi nilai impor di negara tujuan tercatat lebih dari US$ 4 juta atau melonjak hampir 200 persen.

“Perubahan nilainya sangat besar. Karena itu kami akan melakukan deteksi hingga kapal per kapal,” tegas Purbaya.

Kejagung kini mendalami dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi dokumen perdagangan tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain dalam aktivitas ekspor CPO nasional.(Red)