Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Rp2,8 Triliun, Kantor PT MMS Digeledah
![]() |
| Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Rp2,8 Triliun, Kantor PT MMS Digeledah |
JAKARTA – detik35. Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan manipulasi ekspor produk turunan kelapa sawit yang diduga merugikan negara hingga Rp2,8 triliun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang yang berawal dari temuan mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Oktober 2025. Saat itu, petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satgassus Polri menemukan puluhan kontainer ekspor yang diduga tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Kasus bermula dari laporan intelijen yang diterima Satgassus Polri terkait 25 kontainer ekspor milik PT MMS yang diduga memuat barang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen ekspor. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah kontainer yang diperiksa bertambah menjadi 87 unit yang tercantum dalam tujuh dokumen PEB perusahaan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor dilaporkan sebagai fatty matter, yaitu produk turunan minyak sawit yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Namun, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa isi kontainer bukan fatty matter murni, melainkan campuran produk turunan crude palm oil (CPO) yang seharusnya dikenakan bea keluar dan masuk kategori barang dengan pengaturan ekspor tertentu.
Selain dugaan kesalahan klasifikasi barang, penyidik juga menemukan indikasi praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga transaksi sebenarnya. Dalam tujuh dokumen PEB yang diperiksa, PT MMS melaporkan ekspor dengan total berat bersih mencapai 1.802,71 ton dan nilai sekitar Rp28,79 miliar. Namun, penyidik menduga nilai tersebut tidak mencerminkan harga transaksi yang sesungguhnya.
Kapolri sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi setelah adanya lonjakan ekspor fatty matter yang tidak wajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi peningkatan ekspor hingga 278 persen yang kemudian memunculkan dugaan adanya manipulasi data ekspor.
Dari hasil perhitungan awal, praktik tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,8 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi kehilangan penerimaan negara akibat bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan.
Penyelidikan kemudian diperluas ke sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT MMS, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga menelusuri dugaan serupa terhadap sekitar 200 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai barang mencapai Rp63,5 miliar serta 50 kontainer lainnya di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami dugaan praktik under invoicing serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian aktivitas ekspor tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen pembelian, dokumen ekspor, invoice, hingga sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurut penyidik, praktik manipulasi data ekspor dan under invoicing pada komoditas strategis seperti kelapa sawit tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu kebijakan hilirisasi industri sawit yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap aliran dokumen, transaksi keuangan, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan manipulasi ekspor sawit yang menjadi perhatian publik dan berdampak terhadap penerimaan negara.(Red)
