Mobil Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Tabrak Bus Pariwisata di Bayung Lencir

Mobil Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Tabrak Bus Pariwisata di Bayung Lencir


MUSI BANYUASIN – detik35.com -  Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (3/4/2026).

Sebuah mobil tangki bernomor polisi B 8606 JL dengan tulisan “GACOR TEAM” pada badan tangki, diduga mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery). Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di Desa Telang, RT 02/RW 01, Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mobil tangki melaju dari arah Bayung Lencir menuju Palembang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali dan menabrak bus pariwisata bernomor polisi BH 7795 FU yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Palembang menuju Jambi.

Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan, serta mengakibatkan tumpahan minyak di badan jalan yang sempat mengganggu arus lalu lintas. Warga yang melintas pun diimbau untuk berhati-hati karena kondisi jalan menjadi licin.

Ketua Gempita Muba, Mauzan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin terkait penanganan insiden tersebut.

“Anggota sudah berada di lokasi. Saat ini prioritas utama adalah evakuasi bus agar arus lalu lintas kembali normal. Untuk muatan, akan dikoordinasikan dengan Satreskrim,” ujar petugas Satlantas Polres Muba dalam keterangan yang diterima.

Lebih lanjut, Mauzan menyebut anggota Gempita di lapangan turut mengambil sampel minyak yang tumpah sebagai bahan pembuktian.

“Anggota kami di Bayung Lencir sudah mengambil sampel minyak yang tumpah sebagai barang bukti untuk memastikan dugaan bahwa kendaraan tersebut mengangkut minyak hasil refinery ilegal,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul muatan minyak yang diangkut.

Potensi Jerat Hukum Berlapis

Insiden ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana, dengan ancaman hukuman yang meningkat jika terdapat korban luka atau meninggal dunia.

Selain itu, aktivitas pengangkutan minyak ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya itu, tumpahan minyak akibat kecelakaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pengolahan dan distribusi minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan yang kerap menimbulkan risiko kecelakaan dan dampak lingkungan.(Red)