MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
![]() |
| MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara |
Jakarta – detik35. Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara berada secara eksklusif pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan tersebut tertuang dalam putusan terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2026.
Putusan ini memperkuat mandat konstitusional BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selama ini, hasil audit BPK telah menjadi rujukan utama dalam berbagai proses hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara. Kepastian hukum dinilai menjadi poin penting, terutama dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, putusan ini juga diyakini akan memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, termasuk aparat penegak hukum dan institusi pengawas lainnya, dalam menangani perkara korupsi dan pengelolaan keuangan negara.
Ke depan, penetapan kerugian negara yang berbasis pada hasil audit BPK diharapkan dapat menjamin objektivitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia.(Red)
