Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dan Korupsi KUR di Dua Perkara Berbeda

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dan Korupsi KUR di Dua Perkara Berbeda


PALEMBANG – detik35. Com - menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice pada kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin serta kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah .

Kepala Kejati Sumsel, , menyampaikan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala DPMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, diketahui modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyusun skenario bersama untuk mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Tindakan tersebut bertujuan mengaburkan fakta hukum yang sedang diusut.

Untuk tersangka RS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal subsider lainnya.

Selain itu, pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, untuk periode 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka dalam dua perkara ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam menindak tegas praktik korupsi serta upaya menghalangi proses penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.