Kejati Lampung Terapkan Pemblokiran Terbatas Rekening PT PSMI, Pencairan Wajib Seizin Penyidik
![]() |
| Kejati Lampung Terapkan Pemblokiran Terbatas Rekening PT PSMI, Pencairan Wajib Seizin Penyidik |
Bandar Lampung – detik35. Com - Kejaksaan Tinggi Lampung menerapkan kebijakan pemblokiran terbatas terhadap rekening milik PT Pemuka Sakti Manis Indah dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian penyidik agar aliran dana tetap terkontrol, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani tebu di Kabupaten Way Kanan yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pemblokiran yang diterapkan bukan bersifat total, melainkan terbatas dengan mekanisme pengawasan ketat dari pihak kejaksaan.
“Pemblokiran dilakukan secara terbatas. Artinya, transaksi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Budi menekankan bahwa setiap proses pencairan dana wajib mendapatkan persetujuan langsung dari penyidik. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi pengaburan aset maupun penyalahgunaan dana selama proses hukum berlangsung.
“Pencairan tidak dibuka bebas. Semua harus melalui persetujuan Kejati Lampung agar tetap dalam pengawasan,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para petani tebu di Way Kanan yang sebelumnya sempat diliputi kekhawatiran. Mereka menilai pemblokiran total dapat berdampak pada terhambatnya operasional perusahaan, termasuk pembayaran hasil panen yang menjadi sumber penghidupan utama.
Diketahui, perkara yang menjerat PT PSMI berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan. Kasus ini tengah didalami oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, jumlah tersebut belum bersifat final, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan dan potensi kerugian negara diduga lebih besar.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Pendekatan ini dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya sektor pertanian yang menjadi tulang punggung di wilayah Way Kanan.(Red)
