Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Disorot, Upaya Konfirmasi Polisi Terkendala Nomor Tak Aktif

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Disorot, Upaya Konfirmasi Polisi Terkendala Nomor Tak Aktif

MUSI BANYUASIN - detik35.Com.- Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan kepada Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolsek Keluang melalui aplikasi WhatsApp belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan tidak aktif, sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai kronologi maupun penanganan di lapangan.

Kebakaran yang disebut sempat menimbulkan kobaran api cukup besar itu diduga berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang memang marak terjadi di wilayah tersebut. Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sejumlah jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian, langkah penanganan, hingga tindak lanjut hukum terhadap pelaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak praktik illegal drilling yang kerap berulang, khususnya di wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan secara terbuka serta mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus meminimalisir dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan jiwa.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah terdapat korban jiwa maupun besaran kerugian materiil akibat kebakaran tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar informasi yang berkembang di tengah publik tidak simpang siur.

(**)