Setelah 22 Tahun Menunggu, DPR Resmi Tetapkan RUU PPRT sebagai Inisiatif DPR

Setelah 22 Tahun Menunggu, DPR Resmi Tetapkan RUU PPRT sebagai Inisiatif DPR

Jakarta –detik35.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang paripurna.

“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan saat memimpin rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Penetapan ini menjadi momentum penting setelah RUU PPRT menunggu selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada tahun 2004, namun belum pernah disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya pada periode DPR tahun 2023, RUU ini juga sempat ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga masa jabatan parlemen berakhir, pembahasan lanjutan tidak kunjung dilakukan sehingga memicu kritik dari kalangan aktivis dan pekerja rumah tangga yang menilai DPR belum serius memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Harapan baru sempat muncul ketika Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam waktu tiga bulan. Namun hingga delapan bulan berlalu, pembahasan di DPR masih berada pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Setelah RDPU terakhir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mendesak agar DPR tidak lagi menggelar RDPU tambahan dan segera melanjutkan proses legislasi menuju pembahasan final.

Pada 11 Maret 2026, Baleg DPR menggelar sejumlah agenda penting, mulai dari RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembahasan dan penyelesaian pasal-pasal, hingga rapat pleno yang menyepakati pengusulan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengapresiasi langkah Baleg DPR tersebut. Namun ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan pemerintah perlu segera menindaklanjuti proses legislasi.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU dapat segera dilanjutkan.

Tahapan selanjutnya setelah RUU ditetapkan sebagai inisiatif DPR adalah penerbitan Surpres oleh presiden serta penyusunan DIM oleh pemerintah. Setelah itu, RUU akan memasuki pembahasan tingkat I dan II sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Para aktivis menilai momentum ini berpotensi menjadi hadiah bagi para pekerja rumah tangga menjelang peringatan Hari Kartini mendatang. Mereka berharap proses legislasi tidak kembali terhenti seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

Sementara itu, salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, berharap perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 22 tahun tersebut dapat segera berakhir dengan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang pada tahun ini.(Red)