Eks Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan
![]() |
| Eks Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan |
MEDAN – detik35.Com - Mantan Wali Kota Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Sumatera Utara) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Ikan di Kota Sibolga.
Proyek pembangunan pasar tersebut diketahui menggunakan dana **Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp22,5 miliar.
Jamaluddin membenarkan dirinya hadir di kantor Polda Sumut di Medan untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Ikan yang dilaksanakan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah.
“(Diperiksa) masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar yang didanai melalui program PEN tersebut.
Seperti diketahui, program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan kebijakan pemerintah yang diluncurkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor ekonomi daerah.
Dalam perkara ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan di Kota Sibolga tersebut.
Polda Sumut hingga kini masih mendalami proses perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran dalam proyek tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.(Red)
