Dari Desa Tegal Rejo, Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI Gaungkan Gerakan Penyelesaian Hukum Tanpa Meja Hijau
![]() |
| Dari Desa Tegal Rejo, Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI Gaungkan Gerakan Penyelesaian Hukum Tanpa Meja Hijau |
OKU Timur – detik35.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan yang cepat dan terjangkau, Lembaga Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendampingan hukum berbasis non litigasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pemaparan program kerja yang digelar di Kantor Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, baru-baru ini.
Direktur Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI, Affif Sembara, SH, CHI, C.Par., menyampaikan bahwa pendekatan non litigasi menjadi solusi strategis dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak semua permasalahan harus berakhir di ruang sidang, karena banyak sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, musyawarah, dan pendampingan profesional.
“Pendekatan non litigasi memberikan ruang dialog yang lebih humanis. Kami hadir untuk memberikan edukasi, konsultasi, serta mediasi hukum agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan profesional tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan memakan biaya besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan hukum di tingkat akar rumput kerap dipengaruhi minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum mereka. Oleh sebab itu, Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI tidak hanya berfokus pada pendampingan kasus, tetapi juga mendorong peningkatan literasi hukum melalui penyuluhan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Menurut Affif, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat harus diimbangi dengan ketersediaan layanan hukum yang mudah diakses. Kehadiran kantor layanan di Desa Tegal Rejo menjadi langkah konkret untuk mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat Kecamatan Belitang dan sekitarnya.
“Banyak persoalan perdata, sengketa keluarga, hingga permasalahan usaha kecil dan menengah yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mediasi yang tepat. Kami ingin menjadi jembatan solusi, bukan sekadar pendamping administratif,” tegasnya.
Selain itu, lembaga ini juga aktif membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait guna menciptakan sistem pendampingan hukum yang terintegrasi. Kerja sama lintas sektor dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata lembaga dalam mendukung pembangunan hukum nasional dari tingkat desa. Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan transparansi, Paralegal Mandiri Jaya LKPHPI optimistis dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang berkeadaban.
Kehadiran lembaga ini di OKU Timur diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.(Red)
