Pagar Makan Tuan: Eks Bupati Lampung Timur Divonis 8,6 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar

Pagar Makan Tuan: Eks Bupati Lampung Timur Divonis 8,6 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar


Bandar Lampung,detik35.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dalam perkara korupsi pengadaan pagar rumah dinas Tahun Anggaran 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana badan, Dawam juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara serta uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur yang diduga sarat penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan penganggarannya. Dalam persidangan terungkap adanya praktik yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Tak hanya Dawam, dalam perkara yang sama sejumlah terdakwa lain juga telah divonis bersalah dengan hukuman yang disesuaikan berdasarkan peran masing-masing.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus memperkuat komitmen aparat dalam membenahi tata kelola anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik di seluruh Indonesia.(Red)