Korupsi Program Bedah Rumah Rp38 Miliar, Dua PNS PUPR dan Kontraktor Jadi Tersangka
![]() |
Korupsi Program Bedah Rumah Rp38 Miliar, Dua PNS PUPR dan Kontraktor Jadi Tersangka |
WAY KANAN – detik35. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp38 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut yakni Raden Arry Swaradhigraha, Andri Wijaya, dan Indra Franenzi Rimarza. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Raden Arry diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Andri Wijaya merupakan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan. Adapun Indra Franenzi Rimarza merupakan pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor penyedia material besi dalam program tersebut.
Menurut Jhoni, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah tidak layak huni. Hasil audit menunjukkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 miliar.
Penyidik hingga kini masih mendalami modus operandi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari dana bantuan tersebut. Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp482,3 juta dari pihak terkait. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan tidak menghentikan pengembangan perkara.
“Kejaksaan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Jhoni.(Red)
