Izin Reklamasi Tanjung Uma Disorot, Ketua PW FRN Kepri: Gubernur Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Izin Reklamasi Tanjung Uma Disorot, Ketua PW FRN Kepri: Gubernur Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan


Batam – detik35.Com - Aktivitas reklamasi laut di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Proyek penimbunan laut yang dikerjakan oleh kontraktor PT SUG dengan pemilik proyek PT Limas Raya Grya hingga kini tetap berjalan meski dihujani kritik dan pemberitaan luas di berbagai media, Selasa (3/2/2026).

Alih-alih terhenti, reklamasi justru terus berlangsung. Sikap tersebut memunculkan kesan seolah kritik publik tak berpengaruh. Bahkan, menurut sejumlah sumber, pemberitaan yang viral justru dianggap sebagai bahan ejekan oleh pihak owner maupun kontraktor proyek.

Pihak perusahaan berdalih telah mengantongi izin resmi, yang ditunjukkan melalui pemasangan plang perizinan atas nama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Klaim inilah yang kemudian memicu pertanyaan serius dari kalangan pers dan masyarakat sipil.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak, secara tegas menyesalkan sikap Gubernur Kepri yang dinilai tidak transparan dalam merespons permintaan klarifikasi terkait izin reklamasi tersebut.

Eliaser mengungkapkan, PW FRN Kepri telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kepri pada 9 Desember 2025 dengan Nomor: 09A/FRN/Kepri/XII/2025, guna meminta penguatan informasi dan konfirmasi atas legalitas izin reklamasi Tanjung Uma. Namun, hingga kini, tidak ada jawaban substantif yang diterima.

“Respons yang kami terima justru berbelit-belit. Dari Sekretariat Gubernur diarahkan ke Sekda, lalu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Ironisnya, di DPMPTSP surat kami dinyatakan tidak terdata, baik secara manual, monitor komputer, maupun melalui aplikasi Srikandi,” ujar Eliaser.

Lebih lanjut, Eliaser menyebutkan bahwa pihak DPMPTSP Kepri, termasuk Kabid Koordinator PTSP Madsihit, memilih bungkam dan enggan memberikan akses komunikasi kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kepri, sehingga upaya konfirmasi menemui jalan buntu hingga berita ini dipublikasikan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jangan ada udang di balik batu, dan jangan lempar batu sembunyi tangan. Seorang gubernur harus tegas dan terbuka menghadapi fakta, bukan berputar-putar,” tegas Eliaser.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan menelusuri fakta dan data terkait perizinan reklamasi yang saat ini terpampang di lapangan.

Sebagai catatan, regulasi reklamasi ruang laut di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Aturan tersebut mewajibkan setiap kegiatan reklamasi mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta memenuhi ketentuan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan terhadap akses serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat pesisir.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dasar hukum dan transparansi izin reklamasi Tanjung Uma yang terus menuai kontroversi.(Anas)