Diduga Judi Cap Jiki Tebak Dua Angka Bebas Beroperasi di Karimun
![]() |
| Diduga Judi Cap Jiki Tebak Dua Angka Bebas Beroperasi di Karimun |
Detik35.com, Karimun – Aktivitas perjudian tebak dua angka atau yang dikenal dengan sebutan Cap Jiki diduga kembali marak dan bebas diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/02/2026).
Perjudian tebak dua angka tersebut disebut-sebut dapat dibeli setiap hari, dengan waktu pembelian pada pagi dan siang hari. Padahal sebelumnya, aktivitas serupa sempat menghilang di “Bumi Berazam” pasca instruksi tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memerintahkan penghentian segala bentuk praktik perjudian, baik secara langsung maupun daring.
Berdasarkan investigasi awak media, praktik penjualan Cap Jiki diduga berlangsung di sejumlah titik di Pulau Karimun, di antaranya kawasan Meral Barat, Meral, dan Sungai Lakam. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Jual Cap Jiki ini sudah lama bukanya, bang. Jualnya pun setiap hari. Beli Rp2.000 bisa dapat Rp200.000, beli banyak dapatlah banyak,” ujar seorang warga yang mengaku baru saja membeli kupon tebak angka tersebut.
Iming-iming hadiah yang ditawarkan dinilai sangat menggiurkan. Dengan memasang Rp2.000 dan jika angka yang ditebak tepat, pembeli berpeluang memperoleh Rp200.000. Sementara taruhan Rp5.000 disebut bisa menghasilkan Rp500.000, dan Rp10.000 berpeluang menjadi Rp1.000.000 apabila dinyatakan menang.
Maraknya kembali dugaan praktik perjudian ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, tebak dua angka atau Cap Jiki termasuk kategori perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
(Agushz)
Bersambung...
