Aset Mulai Dialihkan, Gedung Thamrin Resmi Jadi Milik Kementerian Haji dan Umrah

Aset Mulai Dialihkan, Gedung Thamrin Resmi Jadi Milik Kementerian Haji dan Umrah


Jakarta, detik35.com — Proses pengalihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah terus berjalan sebagai bagian dari penataan kelembagaan pasca pembentukan kementerian baru tersebut. Salah satu aset strategis yang telah resmi dialihkan adalah gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, yang kini berstatus sebagai aset Kementerian Haji dan Umrah.

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026 yang menetapkan peralihan aset secara sah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pencatatan aset juga terus dilakukan dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).

“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Dahnil, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih terfokus, transparan, dan akuntabel.

Enam Aset Besar Masih Dikuasai Kemenag

Meski sejumlah aset telah dialihkan, prosesnya belum sepenuhnya rampung. Dahnil mengakui masih terdapat kendala terkait beberapa aset strategis, khususnya yang berasal dari pemanfaatan dana haji.

“Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menambahkan bahwa pengalihan seluruh aset terkait haji merupakan amanat undang-undang. Namun hingga kini masih ada enam aset besar yang berada di bawah penguasaan Kemenag.

“Banyak yang sudah dialihkan, tapi juga ada beberapa yang belum teralihkan. Sehingga kita akan tetap komunikasi dengan Kementerian Agama,” katanya.

Aset yang dimaksud antara lain Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, serta Wisma Haji di Ciloto. Selain itu, pemerintah juga tengah mengidentifikasi sejumlah aset lain dalam skala lebih kecil untuk proses pengalihan selanjutnya.

Penataan Kavling dan Transisi Bertahap

Terkait penggunaan kantor di kawasan Thamrin, Irfan memastikan telah dilakukan pembagian ruang atau kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama sebagai bagian dari masa transisi kelembagaan.

“Termasuk kantor yang di Thamrin, sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” jelasnya.

Pengalihan aset ini dinilai krusial dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi administrasi, pengelolaan anggaran, maupun akuntabilitas publik. DPR diharapkan turut mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai amanat undang-undang dan prinsip transparansi.

Dengan beralihnya gedung Thamrin serta ratusan satuan kerja ke dalam sistem BMN Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem pengelolaan haji yang lebih profesional, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jemaah.(Red)