Reklamasi Tanjung Uma Dipertanyakan, Izin Gubernur Diklaim Tapi Tak Terbuka
![]() |
| Reklamasi Tanjung Uma Dipertanyakan, Izin Gubernur Diklaim Tapi Tak Terbuka |
Batam ,detik35.Com - Aktivitas reklamasi ruang laut di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam, yang dikaitkan dengan proyek real estate PT Limas Raya Grya, terus menuai sorotan dan kontroversi. Hingga kini, dasar perizinan reklamasi yang diklaim berasal dari keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dinilai tidak transparan dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis serta masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Selasa (27/1/2026) menunjukkan PT Limas Raya Grya secara terbuka memasang plang perusahaan di lokasi reklamasi. Namun, informasi yang tercantum dinilai tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun dokumen perizinan yang menjadi landasan aktivitas penimbunan laut tersebut. Kondisi ini memicu kontroversi, terutama karena kegiatan reklamasi telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Dalam pelaksanaannya, material timbunan laut disebut berasal dari pemotongan bukit tahap awal di kawasan Tiban, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan bukit di wilayah Kabil. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT SUG dengan menggunakan dump truck roda 10 yang beroperasi siang dan malam untuk mengangkut material menuju lokasi penimbunan laut di Tanjung Uma. Luasan reklamasi yang direncanakan disebut mencapai sekitar 15 hektare dan dilakukan secara bertahap.
Seorang pengawas lapangan reklamasi menyatakan bahwa izin reklamasi telah dikantongi dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pernyataan itu diperkuat dengan keberadaan plang izin yang ditancapkan di pintu masuk kawasan reklamasi. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen fisik perizinan, pihak lapangan justru enggan memberikan penjelasan.
“Untuk apa tanya-tanya, ini sudah jelas izin dari Pak Gubernur Kepri,” ujar pengawas lapangan, seraya menyebut bahwa sejumlah instansi pemerintah seperti BP Batam, Polda Kepri, dan Pemerintah Kota Batam disebut-sebut telah melakukan pemantauan ke lokasi.
Ketidakjelasan tersebut mendorong Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepri untuk menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat permohonan informasi dan konfirmasi kepada Gubernur Kepri pada 9 Desember 2025. Surat bernomor 09A/FRN/Kepri/XII/2025 itu dikirim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Namun hingga berminggu-minggu, surat tersebut tidak kunjung mendapat jawaban, baik melalui email maupun pesan WhatsApp. Ketua PW FRN DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak, kemudian mendatangi langsung Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang untuk meminta kejelasan.
Pihak Sekretariat Gubernur menyampaikan bahwa surat tersebut telah didisposisikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri. Selanjutnya, melalui ajudan Sekda bernama Sulaiman, disampaikan bahwa disposisi diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Namun saat Eliaser Simanjuntak menyambangi Kantor DPMPTSP Kepri, staf dinas menyatakan tidak menemukan data disposisi surat tersebut, baik melalui sistem persuratan Srikandi maupun pencarian langsung di komputer internal. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang bernama Marshidit, juga tidak membuahkan hasil karena panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons hingga berita ini dipublikasikan.
PW FRN DPW Kepri menilai tidak adanya respons resmi dari Gubernur Kepri maupun instansi terkait sebagai bentuk ketidakmampuan dan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjawab pertanyaan publik. Padahal, permintaan informasi tersebut dilakukan dalam kerangka demokrasi dan kemerdekaan pers, khususnya untuk mengawasi aktivitas reklamasi ruang laut yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Atas ketidakjelasan izin dan minimnya transparansi ini, kami menilai fungsi pemerintahan dalam menjamin keterbukaan informasi publik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan PW FRN DPW Kepri.
Sebagai tindak lanjut, PW FRN DPW Kepri berharap dan memohon agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas reklamasi ruang laut di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, bebas dari penyimpangan, serta menjamin kepentingan publik dan kelestarian lingkungan pesisir Kepri.(Anas)
