Peta Desa Fiktif Bobol Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Dipenjara
![]() |
| Peta Desa Fiktif Bobol Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Dipenjara |
PALEMBANG , detik35. Com - Praktik korupsi dalam proyek pembuatan peta desa fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar akhirnya berujung vonis pidana. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia, Angga Muharram.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Proyek yang sejatinya bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan desa tersebut, justru disalahgunakan untuk memperkaya diri dan pihak lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa kegiatan pembuatan peta desa tersebut sebagian besar bersifat fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian, anggaran tetap dicairkan seolah-olah pekerjaan telah dilakukan secara sah dan lengkap. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Darul Effendi selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menyetujui serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Sementara itu, Angga Muharram selaku Direktur CV Citra Data Indonesia dinilai turut berperan aktif sebagai rekanan yang melaksanakan pekerjaan secara fiktif dan menerima aliran dana proyek.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik serta merusak tujuan program pemberdayaan masyarakat desa yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan desa,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis desa yang seharusnya berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Alih-alih memberikan manfaat, proyek tersebut justru dimanfaatkan sebagai sarana penyelewengan anggaran.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Majelis hakim berharap vonis tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diembannya.
Perkara korupsi pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran desa di Indonesia, serta menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan masyarakat.(Red)
