Pemuda Pengangguran Edarkan Uang Palsu di Lampung, Beli via Facebook
![]() |
Pemuda Pengangguran Edarkan Uang Palsu di Lampung, Beli via Facebook |
Lampung Selatan – detik35. Com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Aldino Surya Wijaya (24), yang nekat mengedarkan uang palsu setelah membelinya melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai nominal.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah tiga kali membeli uang palsu melalui Facebook. Setiap Rp 1 juta uang palsu, dia beli dengan harga Rp 300 ribu,” ujar AKP Setio, Rabu (14/1/2026).
Uang palsu tersebut diperoleh pelaku dari akun tak dikenal di platform Facebook. Setelah menerima pesanan, pelaku kemudian mencoba mengedarkannya dengan cara berbelanja di sejumlah tempat untuk mendapatkan uang asli sebagai kembalian.
Polisi menilai modus ini cukup berbahaya karena dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang kerap menjadi sasaran peredaran uang palsu. Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal dinilai semakin marak dan sulit dilacak.
Aldino ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan langsung diamankan ke Polsek Natar guna proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan rupiah.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak penjual dan jaringan pengedar uang palsu yang diduga beroperasi lintas daerah. Tidak menutup kemungkinan pelaku lain akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Aldino terancam dijerat pasal tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai serta tidak tergiur tawaran ilegal melalui media sosial. (Red)
