PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026


Jakarta – detik35. Com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan surat edaran internal yang berisi larangan keras terhadap praktik korupsi bagi seluruh kader partai. Kebijakan tersebut dikeluarkan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar mulai Sabtu (10/1/2026) hingga Senin (12/1/2026).

Larangan itu tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh unsur partai tanpa terkecuali, mulai dari anggota fraksi PDI Perjuangan di DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, jajaran pengurus DPD dan DPC, hingga para kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan.

Dalam surat edaran tersebut, DPP menegaskan komitmen partai untuk menjaga integritas, etika politik, serta kepercayaan publik terhadap kader-kadernya yang menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif. Seluruh kader diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak lain yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai perjuangan partai.

Penerbitan surat edaran ini disebut sebagai langkah preventif sekaligus penguatan disiplin organisasi menjelang agenda penting partai, yakni Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan 2026. Rakernas menjadi forum strategis bagi partai untuk mengevaluasi kinerja organisasi, merumuskan arah kebijakan, serta menyatukan sikap politik menghadapi dinamika nasional ke depan.

Melalui edaran tersebut, DPP PDI Perjuangan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan korupsi akan berdampak serius, baik secara hukum maupun secara organisatoris. Kader yang terbukti melakukan praktik korupsi akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal partai.

Langkah ini diharapkan memperkuat citra PDI Perjuangan sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral, sekaligus menegaskan sikap tegas partai dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)