Parosil Serahkan SK Pelepasan Hutan 22,51 Ha, Warga Sukapura Haru
![]() |
| Parosil Serahkan SK Pelepasan Hutan 22,51 Ha, Warga Sukapura Haru |
Lampung Barat,detik35.Com - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Penyerahan tersebut disambut isak tangis haru warga yang telah menantikan kepastian hukum lahan selama 74 tahun.
Prosesi berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Senin (26/1/2026), dan disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, jajaran perangkat daerah, camat, serta ratusan masyarakat setempat.
Kepastian legalitas lahan ini merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I, sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/ITORA). Areal yang dilepas mencakup sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan Bukit Rigis Register 45B.
Dalam sambutannya, Parosil menjelaskan Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang sejak awal 1950-an. Wilayah tersebut dihuni sekitar 250 kepala keluarga eks pejuang bersenjata yang ditransmigrasikan dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), bahkan diresmikan langsung oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno. Namun, perubahan tata guna hutan pada 1991 dan penguatan kebijakan pada 2004 menjadikan sebagian besar wilayah pekon masuk kawasan hutan lindung.
“Berbagai upaya telah kami tempuh, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan RI, audiensi dengan DPR RI, hingga pemeriksaan lapangan dan pemasangan patok batas. Alhamdulillah, hari ini terjawab,” ujar Parosil.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengapresiasi kesabaran dan konsistensi masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian secara tertib dan sesuai aturan. Parosil berharap keputusan ini menjadi awal peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkeadilan.
Tokoh masyarakat Sukapura, Erica Dirgahayu, tak kuasa menahan tangis saat menerima kabar tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan berharap pendampingan terus dilakukan hingga proses sertifikasi tanah tuntas.(Muhsandori)

